| Korupsi Aparatur Negara Saat Diminta Bantuan: Ombudsman |
|
|
|
Page 1 of 2
Selain keterlibatan pasif dengan tidak ikut-ikutan korupsi, kita ternyata diberi hak oleh UU untuk terlibat aktif dengan melaporkan kasus korupsi yang kita ketahui. Hal ini tercantum dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 dan 42 [lihat di situs Sekretariat Negara]. Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] bahkan memiliki wadah pengaduannya di www.kpk.go.id yang langsung dapat diakses. Akan tetapi kita harus tahu terlebih dahulu, bahwa kasus korupsi yang diurus oleh KPK khusus kasus korupsi yang merugikan negara minimal 1 milyar rupiah dan berhubungan dengan penyelenggaraan negara. Maka, pengaduan yang dapat kita sampaikan seharusnya adalah kasus yang memang serius dan pastinya kita harus punya banyak bukti pendukung pengaduan kita. Korupsi bukan hanya tentang penyelewengan uang negara yang jumlahnya besar, akan tetapi juga yang lebih kecil dan menjadi umum dilakukan. Maka bagaimana bila hal ini yang kita hadapi? Bukan kasus besar, tetapi kasus kecil namun masih terhitung sebagai penyelewengan oleh aparat negara?
Lembaga OmbudsmanAda jalur yang sebenarnya jarang dilalui dan digunakan oleh masyarakat kita. Mungkin karena tidak umum dikenal dan kurang diangkat dipermukaan, yaitu Lembaga Ombudsman Indonesia. Lembaga apa ini sebenarnya? Lembaga Ombudsman ini adalah lembaga yang keberadaannya diatur dalam UU No.37 Tahun 2008. Mereka menerima pengaduan masyarakat tentang adanya penyelewengan pelayanan pemerintah yang seharusnya adil dan sewajarnya kepada tiap masyarakat. Bila mau melihat lebih seksama tentang manfaat dari lembaga ini, kita akan mengetahui bahwa Ombudsman berfungsi sebagai lembaga preventif dari terjadinya kasus korupsi. Otomatis bila pelayanan yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan pelayanannya terhadap masyarakat dilakukan dengan sewajarnya dan seharusnya, maka tidak ada celah untuk melakukan korupsi. Mengapa para oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab itu korupsi? Karena ada celah untuk itu, yaitu ada orang yang hendak menyuap agar mendapatkan pelayanan yang benar atau setidaknya cepat. Momok keinginan mempercepat proses pelayanan pemerintah pada masyarakat membuat celah pemanfaatan demand yang ada oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka terjadilah ‘usaha/jasa’ dalam jabatan yang mereka emban. Bahkan semakin jauh, bukan hanya sekedar percepatan pelayanan, akan tetapi juga jasa memutihkan yang hitam dan memutihkan yang hitam. Di sinilah kemudian korupsi itu berkembang dengan subur. Cegah KorupsiMengapa kita tidak mencoba untuk mencegah, daripada nantinya jenuh dengan kasus besar yang berjumlah banyak yang kemudian berujung dengan sikap apatis kita akan pembersihan pemerintahan dari korupsi.
|




Melihat banyaknya kasus korupsi yang hendak dan sedang diungkap di depan media massa, seharusnya membuat kita berpikir, "...apa yah yang dapat saya lakukan untuk membantu negara ini untuk keluar dari keterpurukannya dalam prestasi korupsi?". 